PT ASABRI Berikan Sosialisasi Kepada Anggota Kodim dan Persit

    PT ASABRI Berikan Sosialisasi Kepada Anggota Kodim dan Persit
    PT ASABRI Cabang (Persero) Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan manfaat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 kepada anggota Kodim 0707/Wonosobo dan pengurus Persit KCK Cabang XXVII di alua Makodim. (21/6/2022)

    PT ASABRI Cabang (Persero) Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan manfaat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 kepada anggota Kodim 0707/Wonosobo dan pengurus Persit KCK Cabang XXVII di alua Makodim. (21/6/2022)

    Dalam Sambutannya Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Rahmat  mengucapkan terima kasih kepada tim dari ASABRI Semarang yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk memberikan sosialisasi tentang perubahan Peranturan Pemerintah (PP) tersebut.

    Letkol Inf Rahmat berpesan kepada seluruh peserta untuk menyimak lalu membagikan seluruh informasi yang didapat melalui kegiatan ini agar diteruskan kepada rekan, sanak saudara dan keluarga besar kodim 0707/Wonosobo tentang hak dan kewajiban peserta sehingga ketika ada yang mengurus klaimnya tidak lagi bingung dan meminta para peserta apabila ada hal hal terkait klaim yang belum jelas bisa ditanyakan dalam kegiatan sosialisasi ini. 

    Acara dilanjutkan dengan sambutan dan paparan oleh Kakancab PT. ASABRI (Persero) Semarang S Pujo  Semedi tentang program program ASABRI serta kenaikan nilai manfaat dari PP 102 Tahun 2015 ke PP 54 Tahun 2020, setelah usai dilakukan pemaparan tentang program ASABRI acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi tentang ASABRI Mobile dan Office Chaneling kepada seluruh peserta yang hadir disertai dengan trial dengan beberapa peserta tentang penggunaan ASABRI Mobile yaitu E-KTPA, dan kendala kendala dalam mengunakan aplikasi mobile beserta solusinya.

    “Program ASABRI sebagai kesejahteraan bagi prajurit maupun PNS TNI yang memasuki masa pensiun perlu dipahami agar saat pensiun akan mengerti apa apa saja yang menjadi haknya. Adapun Program ASABRI ada 4 yaitu THT (Tabungan Hari tua), JKK (Jaminan Kecelakaan kerja), PJK (Program jaminan kematian) dan Pensiun yang akan dipaparkan dalam kegiatan ini, ” jelasnya.

    Kegiatan ini bersifat diskusi supaya peserta yang hadir bisa lebih memahami program program ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015 dan PP 54 Tahun 2020 beserta dengan program program ASABRI yang terbaru yaitu Office Chanelling yang bisa dimanfaatkan oleh para peserta yang tidak perlu lagi harus jauh - jauh datang ke semarang untuk melakukan klaim atau pun memerlukan blangko blangko layanan, cukup datang ke mitra bayar yang telah terdaftar di Wilayah Kabupaten  Wonosobo, pungkasnya.

    Wonosobo Jateng ASABRI
    Ahmad Ridho

    Ahmad Ridho

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Sapuran Karya Bakti TPU Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Semangat Liga Santri PSSI 2022

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!

    Ikuti Kami