WONOSOBO - Berlokasi di Mapolres Wonosobo AKBP. Eko Novan Kapolres Wonosobo yang baru dilantik sebulan lalu memimpin langsung press release 4 kasus selama 3 bulan terakhir sejak April hingga Juni 2022. Kamis, (16/06/2022).
Disampaikan Eko Novan saat Press Release "Polres Wonosobo berhasil mengungkap empat kasus selama kurun waktu tiga bulan terakhir, dua kasus penyalahgunaan narkoba, satu kasus pencurian sepeda motor, serta satu kasus pengeroyokan"
"Kasus narkoba pada tanggal 21 Mei tahun 2022 dengan tersangka TIM (18 ) warga Gataksari Desa Serang, Kejajar, Wonosobo, barang bukti yang diamankan SABU seberat 1, 33 Gram, " Terang Kapolres
"Untuk Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda minimal Rp.800 juta maksimal Rp. 8 Milyar", tandasnya.
Kasus narkoba kedua terungkap pada 6 Juni 2022 pelaku berinisial JRK (26) warga Pencilsari, Wonosobo barat. "Barang bukti yang diamankan adalah 30 butir Tramadol/ Radol, 30 butir Nitrazepam/ Dumolid, 30 butir Zolpidem/ Zudem, dan 1046 butir Dextro", ungkap Kapolres.
"Pelaku di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 197 Subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1.500.000.000, - Dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp.100.000.000, -" lanjutnya.
"Berikutnya kasus Pengeroyokan yang terjadi pada 7 Mei 2022 oleh dua pelaku ber inisial AG dan DI dibawah pengaruh miras terhadap korban Afif, pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan besi dan kayu hingga korban mengalami sobek di bagian kepala sampai 5 jahitan. Akibat perbuatan pelaku Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, " terang Novan
Kasus ke 4 pencurian sepeda motor pada 17 April 2022 berlokasi di Rest Area Silatri Desa Beran Kecamatan Kepil Wonosobo, yang di lakukan oleh seorang pria berinisial KN warga Dusun Sijabung, Pengarengan, Kalibawang, Wonosobo.
Menurut keterangan tersangka awalnya dia sedang jajan di rest area, melihat ada sepeda motor parkir dan kunci lupa di cabut oleh pemiliknya maka timbul niat KN untuk membawa lari sepeda motor tersebut.
"Atas perbuatannya KN di kenakan Pasal 362 KUHP yang berbunyi Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah", tuntas Kapolres. (*)
Redaktur : JIS Agung