Acara peringatan HUT Korpri ke 51 Tingkat Korem 072/Pamungkas yang diikuti PNS jajaran Kodim dan Satdisjan bertempat di Rest Area Kledung. Acara dibuka oleh Kolonel Inf Wawan Indaryanto Kasi Pers Korem 072/Pamungkas selaku pembina PNS. (23/11/2022)
Ketua panitia penyelenggara Haryono mengucapkan selamat datang kepada tamu undangan pada peringatan HUT Korpri ke 51 tahun 2022 serta para ASN dari Jajaran Korem 072/Pamungkas.
“Semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik, kami dari panitia memohon maaf kepada semua yang hadir bilamana dalam menyiapkan sarana prasarana banyak kekurangan untuk itu mohon dimaklumi adanya. Yang terpenting adalah acara ini menjadi ajang silaturahmi PNS se - Korem Jogja. Yang berasal dari 10 Kodim serta instansi dan jawatan lainnya.”
Baca juga:
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Doa Bersama.
|
Kolonel Inf Wawan Indaryanto dalam pembukaanya menyampaikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1971 tentang korp pegawai negeri sipil Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi yang beranggotakan seluruh pegawai negeri sipil baik departemen maupun lembaga pemerintahan non departemen yang dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja pengabdian dan kualitas pegawai negeri.
“Korpri merupakan organisasi struktural secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan itu yang perlu kita garis bawahi karena itu tentunya melalui momentum seperti ini kita jadikan sebagai sarana untuk pengingat bagi kita semua khususnya rekan-rekan PNS jadikan ini adalah momentum pengingat kembali bagi tugas-tugas peran PNS untuk selalu meningkatkan kinerjanya, meningkatkan investasinya, meningkatkan kualitasnya dalam rangka mendukung pencapaian tugas-tugas satuan” kata Pasi Pers Korem.
Lebih lanjut disampaikan kegiatan hari ini sebagai momentum untuk mengingatkan kita semua para PNS tentang tugas-tugasnya kemudian tentunya tantangan ke depan tidak semakin ringan Tetapi semakin kompleks dan semakin berat. Oleh karena itu untuk meningkatkan kemampuan apalagi sekarang dengan adanya penilaian yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat PNS harus berupaya untuk meningkatkan kualitas diri. Pungkas Kolonel Inf Wawan Indaryanto.